SITUBONDO - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Situbondo menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud dengan memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja berinisial CT yang terbukti terlibat dalam kasus fraud.
Pemimpin Cabang BRI Situbondo, Nanang Sumbara, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil investigasi internal BRI. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pekerja berinisial CT merupakan langkah tegas BRI dalam menegakkan prinsip Zero Tolerance to Fraud. Tindakan ini diambil setelah melalui proses investigasi internal yang cermat, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perusahaan. BRI memastikan keputusan tersebut bukan hanya sebagai bentuk penegakan disiplin, namun juga sebagai komitmen perusahaan menjaga integritas, tata kelola yang baik, serta melindungi kepentingan nasabah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 1 Oktober 2025.
BRI menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan kepercayaan masyarakat dan nasabah tetap terjaga. Selain itu, BRI berkomitmen untuk selalu proaktif dalam mengungkap kasus-kasus fraud di lingkungan kerja, serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus fraud yang melibatkan CT saat ini telah ditangani aparat berwenang, dan BRI memastikan seluruh proses akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum. BRI juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan dari BRI.
“Kami pastikan tindakan ini bukan hanya bentuk penegakan disiplin internal, tetapi juga untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga integritas layanan BRI,” tambah Nanang.
Sebagai bank yang konsisten mengedepankan tata kelola yang baik, BRI berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kerja bersih, transparan, dan profesional, serta memastikan setiap tindakan fraud ditindaklanjuti tanpa kompromi.