Penjarahan Bulog di Sibolga, Pengamat: Warga Tak Bisa Disalahkan

Penjarahan Bulog di Sibolga, Pengamat: Warga Tak Bisa Disalahkan

SIBOLGA - Puluhan warga, sebagian masih anak-anak, tampak memanggul karung-karung beras dari Gudang Bulog Sarudik, Sibolga, Sumatra Utara, pada Sabtu (29/11/2025).

Rekaman video yang beredar di berbagai grup percakapan memperlihatkan bagaimana mereka bergegas keluar dari gudang membawa beras dan minyak goreng, seolah berkejaran dengan waktu. Penjarahan serupa terjadi di sejumlah minimarket dan toko ritel modern di kota itu.

Banjir dan longsor membuat beberapa kawasan terisolasi. Jalan terputus, jembatan tertimbun lumpur. Bantuan tertahan. Warga kehilangan akses makanan. Situasi yang nyaris selalu berulang dalam setiap bencana besar di negeri kepulauan ini.

Pengurus Perhimpunan Ekonomi Indonesia (Perhepi), Khudori, menilai Indonesia seharusnya sudah terbiasa menghadapi keadaan darurat. “Tapi pengandaian itu tidak selalu benar,” ujarnya.

Bencana dengan skala luas selalu memaksa otoritas bekerja di luar prosedur normal. Ketika makanan tidak datang tepat waktu, penjarahan bukan hanya mungkin, tapi tak terhindarkan.

“Warga tak bisa disalahkan,” kata Khudori yang sekaligus Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO.

Padahal, lanjut Khudori, pemerintah memiliki instrumen Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 30/2023, ada sembilan komoditas yang bisa digerakkan untuk kebutuhan darurat: mulai dari beras, telur, gula, hingga ikan kembung. "Namun aturan yang baru ini justru menambah panjang rantai penyaluran," ujarnya.

Jika sebelumnya kepala daerah cukup mengajukan permohonan kepada Bulog di wilayah masing-masing—dan menteri sosial kemudian memberi instruksi—kini semua pintu harus mengetuk Bapanas.

Surat permohonan dari gubernur, bupati, atau menteri harus disertai daftar penerima dan kesanggupan daerah menanggung ongkos distribusi. Bapanas lalu menganalisis, dan sebelum menugaskan Bulog, lembaga itu harus mendapatkan persetujuan RUPS atau Menteri BUMN.

“Prosedurnya kental nuansa birokratis,” kata Khudori.

Dibanding regulasi lama, proses baru ini berlapis-lapis. Dalam keadaan normal bisa dimaklumi. "Namun tidak ketika listrik padam, sinyal hilang, dan para pengungsi kelaparan," imbuhnya.

Khudori mengingatkan pengalaman Aceh 2004 dan Yogyakarta 2006. Ketika komputer mati dan kantor pemerintah lumpuh, gubernur dan bupati menulis permintaan beras di kardus mi instan untuk Bulog.

"Catatan seadanya itu cukup sebagai dasar penyaluran. Administrasi dirapikan setelah keadaan membaik. Sederhana—dan cepat," tegas Khudori.

Kini, kecepatan itu justru tersandera aturan. Dalam bencana Sibolga, keterlambatan distribusi memicu kepanikan dan penjarahan. “Jangan sampai karena taat prosedur justru ada nyawa melayang,” ucap Khudori.

Ia menilai momentum ini penting untuk mengevaluasi kembali mekanisme yang berlaku. Prosedur lama bisa saja dihidupkan kembali dengan perbaikan seperlunya. Yang utama: akuntabilitas tetap dijaga, tapi birokrasi tidak menghambat bantuan kepada warga.

Sebab bencana, kata Khudori, tidak menunggu tanda tangan pejabat. Warga yang kelaparan pun tidak.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index