SITUBONDO – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan nasabah dengan menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud. Hal ini dibuktikan melalui langkah tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu oknum pekerja berinisial CT yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran.
Pemimpin Cabang BRI Situbondo, Nanang Sumbara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil investigasi internal BRI yang dilakukan secara cermat dan profesional. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keputusan PHK terhadap oknum pekerja berinisial CT merupakan wujud komitmen BRI dalam menegakkan prinsip Zero Tolerance to Fraud. Langkah ini kami ambil melalui proses investigasi internal yang ketat, sesuai dengan peraturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa tindakan ini tidak hanya menegakkan disiplin, tetapi juga menjaga kepercayaan nasabah serta integritas layanan BRI,” tegas Nanang.
BRI menekankan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan kepercayaan masyarakat dan nasabah tetap terjaga. Selain itu, BRI juga berkomitmen proaktif dalam mengungkap setiap indikasi fraud serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
Nanang menambahkan, apresiasi diberikan kepada aparat penegak hukum atas langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan BRI terkait kasus ini.
“Kami memastikan tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kepentingan nasabah sekaligus komitmen BRI untuk selalu menghadirkan layanan yang profesional, bersih, dan transparan,” ujarnya.
Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, BRI konsisten mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan profesional. Setiap bentuk pelanggaran atau fraud akan ditindaklanjuti tanpa kompromi demi menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap BRI.