LPSK Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis dari Ancaman

Kamis, 07 Agustus 2025 | 21:16:20 WIB

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjadi korban atau saksi dalam tindak pidana, termasuk mereka yang mendapat ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami berkomitmen melindungi saksi dan korban, siapa pun, termasuk jurnalis. Akhir-akhir ini, banyak kasus yang melibatkan jurnalis, dan hal itu menjadi perhatian serius kami,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, di Jakarta, Kamis (7/8).

Ia menyebutkan, selama 17 tahun LPSK berdiri, lembaganya telah memberikan perlindungan kepada sejumlah jurnalis, terutama dalam kasus-kasus besar seperti pengungkapan korupsi. Bahkan, baru-baru ini LPSK menangani kasus jurnalis perempuan yang meninggal dunia di Kalimantan Selatan.

LPSK juga mengamati tren baru ancaman terhadap jurnalis, seperti pencurian data pribadi atau doxing. Menurut Susi, bentuk ancaman seperti ini tengah dikaji untuk dimasukkan dalam cakupan perlindungan.

“Prinsipnya, kalau ada saksi atau korban—termasuk wartawan—yang mengalami ancaman, kami siap memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja media, LPSK telah menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan Pers pada Mei lalu. Kerja sama itu mencakup pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, dan mekanisme perlindungan terhadap jurnalis yang menghadapi risiko keselamatan.

“Jika ada wartawan yang melapor, kami intens berkoordinasi dengan Dewan Pers. Beberapa kasus langsung ditangani oleh komisioner di daerah masing-masing, seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan,” kata Susi.

LPSK berharap kolaborasi ini dapat semakin memperkuat perlindungan terhadap jurnalis dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga dalam situasi apa pun.[]

Terkini