Baleg DPR: Usul RUU Perampasan Aset Segera Dibawa ke Paripurna

Rabu, 10 September 2025 | 19:22:57 WIB

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.

Bob menjelaskan, sejauh ini RUU tersebut masih berstatus usulan untuk masuk ke dalam daftar prioritas, dan penetapannya dijadwalkan pada Rabu (17/9). 

“Bukan keputusan, baru diajukan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (10/9/2025).

Ia menambahkan bahwa pembahasan belum sampai pada tahap keputusan, karena Baleg DPR juga tengah menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. 

“Sekaligus kita siapkan untuk Prolegnas 2026, waktunya terbatas, hanya 32 hari kerja,” kata Bob.

Jika usul itu disetujui, Baleg akan menyerahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk menunjuk komisi yang akan membahasnya lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyetujui usulan DPR agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, bersama dengan RUU Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri. 

“Pemerintah setuju usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di Jakarta, Selasa (9/9).[]

Terkini