SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (23/6).
Penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Situbondo dengan dihadiri sekitar 70 undangan, terdiri atas jajaran pimpinan daerah dan pejabat kejaksaan.
MoU ini mencakup lima ruang lingkup kerja sama, yakni penegakan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion, legal assistance, dan legal audit), bantuan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum. Kesepakatan ini menjadi landasan sinergi antara eksekutif dan yudikatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang akrab disapa Mas Rio, menyebut kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga supremasi hukum dan mencegah potensi persoalan hukum di lingkungan Pemkab.
“Ini sinergitas antara eksekutif dengan yudikatif untuk menjaga supremasi hukum. Dan ini satu langkah yang sangat penting dan harus dilakukan,” ujar Mas Rio.
Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif, termasuk dalam bentuk legal opinion, legal assessment, hingga legal audit. Hal itu dinilai krusial untuk menjaga kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kita mengelola keuangan negara dan tentunya perlu kehati-hatian. Dimensi itulah yang harus dijaga,” tegasnya.
Mas Rio juga mengapresiasi komitmen Kejari Situbondo yang berorientasi pada pendekatan preventif dalam penyelesaian persoalan hukum. Menurutnya, komunikasi yang terjalin erat antara Pemkab dan Kejaksaan menjadi kunci pencegahan sejak dini.
“Tadi komitmen dari Pak Kajari bahwa ke depan di Situbondo akan lebih berorientasi pada preventif. Supaya tidak terjadi persoalan hukum, maka disiapkan ruang komunikasi,” ungkapnya.
Kerja sama ini disebutnya sebagai agenda tahunan yang terus diperbarui. Mas Rio berharap, melalui langkah konkret ini, Pemkab Situbondo dapat terhindar dari permasalahan hukum yang berulang.
“Situbondo nggak boleh lagi seperti kemarin-kemarin. Malu kita,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Situbondo Ginanjar Cahya Permana menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjadi mitra aktif pemerintah daerah, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan.
“Kejaksaan bukan hanya penuntut umum. Kami juga memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, hingga audit demi mendukung program-program strategis Pemkab Situbondo,” jelasnya. []