JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Ridwan Kamil (RK) diduga menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan menggunakan nama ajudan atau pegawainya.
Kendaraan tersebut merupakan barang sitaan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
"Kalau tidak salah, kendaraan-kendaraan itu diatasnamakan ajudannya atau pegawainya," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (26/7/2025), dikutip dari Antara.
Asep menegaskan bahwa KPK masih mendalami kepemilikan kendaraan tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil.
Ia juga merespons pertanyaan publik terkait belum dipanggilnya RK.
“Kenapa RK belum diperiksa? Karena kami masih mendalami kepemilikan kendaraan-kendaraan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa kendaraan yang kini diduga milik RK namun didaftarkan atas nama pihak lain.
Sejak penggeledahan hingga hari ini (Sabtu, 26 Juli), Ridwan Kamil belum pernah diperiksa KPK.
Total sudah 138 hari berlalu tanpa pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Bank BJB
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspres
Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
KPK memperkirakan negara merugi sekitar Rp222 miliar dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB ini. []